Monday, July 6, 2009

Syarat-syarat Penggunaan KTP dan Paspor untuk Mencontreng di Pilpres 2009

Source: DetikPemilu


Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan bahwa KTP atau paspor bisa digunakan warga untuk sebagai alat bukti untuk mencontreng dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 8 Juli 2009. Namun, penggunaan KTP dan paspor harus memenuhi beberapa syarat.

Keputusan final MK ini disampaikan Ketua MK Mahfud MD dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2009). Pertimbangan dan amar keputusan ini dibacakan secara bergantian oleh para hakim konstitusi. Keputusan ini juga ditandatangani oleh 9 hakim konstitusi.

Menurut MK, warga negara Indonesia yang belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) bisa menunjukkan KTP atau paspor bagi warga Indonesia di luarnegeri yang masih berlaku untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pilpres 2009.

Disini, untuk Sebuah Janji

Generasi masa kini mungkin telah memiliki pemikiran yang terbuka dalam mendefinisikan kewajiban anak kepada orang tua. Dari banyak opini di ...