Source: DetikPemilu
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan bahwa KTP atau paspor bisa digunakan warga untuk sebagai alat bukti untuk mencontreng dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 8 Juli 2009. Namun, penggunaan KTP dan paspor harus memenuhi beberapa syarat.
Keputusan final MK ini disampaikan Ketua MK Mahfud MD dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2009). Pertimbangan dan amar keputusan ini dibacakan secara bergantian oleh para hakim konstitusi. Keputusan ini juga ditandatangani oleh 9 hakim konstitusi.
Menurut MK, warga negara Indonesia yang belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) bisa menunjukkan KTP atau paspor bagi warga Indonesia di luarnegeri yang masih berlaku untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pilpres 2009.
Subscribe to:
Posts (Atom)
Disini, untuk Sebuah Janji
Generasi masa kini mungkin telah memiliki pemikiran yang terbuka dalam mendefinisikan kewajiban anak kepada orang tua. Dari banyak opini di ...
-
Gw termasuk barisan orang yang ga' bisa hidup tanpa music, masih inget banget dalam ingatan kaset pertama tahun '89 yang gw beli seh...
-
Tidak pernah terbayangkan betapa menyakitkan dan menyedihkannya ketika Roso, kucing yang sudah saya cintai sejak ia masih dalam kandungan ...
-
Apa yang terjadi setelah nonton AADC2 adalah hal-hal nggak penting seperti mencari puisi AADC2 dan sountrack lagu AADC2 yang serasa “ gw...